





Buku Kirim Pahala Ibadah untuk Si Mayit (Zam-Zam)
Buku Kirim Pahala Ibadah untuk Si Mayit
Abu Muâadz Zhafir Hasan Alu jaâban, Zam-Zam
Kirim pahala untuk si mayit sampai atau tidak? Pertanyaan kontroversial bagi sebagian kalangan. Menurutnya, keyakinan ini mutlak benar dan tidak bisa diganggu gugat. Akhirnya ketika datang pengetahuan baru, langsung diblokir. Tidak diterima ( tidak dibaca dan tidak didengar). Demikianlah fenomena yang mengakar di sebagian besar masyarakat. Mendarah daging!
Bagaimana sebenarnya pandangan ulamaâ terkait permasalahan ini? Mari kita sibak fatwa-fatwa dari ulamaâ terdahulu:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ibnu Qudamah rahimahumallah.
Pendapat Ini telah masyhur diketahui sebagai pendapat imam Ahmad dan  ulama-ulama mazhab Hanbali, bahwa beliau membolehkan membaca al-Qurâan untuk orang sudah meninggal. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya, Syarhul Kabir:  Berkata Ahmad: âBahwa mereka membacakan al-Qurâan ( surat Yasin) pada sisi mayit untuk meringankannya, dan juga diperintahkan membaca surat al-Fatihah.â (Syarh al-Kabir, 2/305). Â
- Imam asy-Syafiâi dan Imam Ibnu Katsir rahimahumallah Dan jumhur mazhab Syafiâi Mutaqadimin (terdahulu)
Disebutkan dalam al-Mausuâah: âDan pendapat Syafiâiyah bahwa tidaklah dibaca al-Qurâan di sisi mayit.â Â (al-Mausuâah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 16/8.)
Dalam Tafsir al-Quran al-âAzhim  pada juz ke- 7 halaman 465, Imam Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan Surat an-Najm ayat 18:  â(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.â
- Imam Malik rahimahullah dan sebagian pengikutnya
Syaikh Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah mengatakan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu 2/599: Berkata  kalangan Malikiyah: âDimakruhkan membaca al-Qurâan baik ketika nazaâ (sakaratul maut) jika dilakukan menjadi kebiasaan, sebagaimana makruh membacanya setelah wafat, begitu pula di kubur, karena hal itu tidak pernah dilakukan para salaf (orang terdahulu).â
- Imam Abu Hanifah rahimahullah Dan jumhur pengikut mazhab Hanafi
Keterangan pendapat al-Imam Abu Hanifah dan para ulama kalangan Hanafi yang menganggap bahwa pengiriman pahala kepada orang yang meninggal tidak ada syariatnya. Â ( al-Mausuâah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 16/8. Pendapat di muka kami sarikan dari web Konsultasi Islam dengan ringkas)
Manakah yang rajih (kuat) dan lebih dekat kepada sunnah Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam? Buku ini menjembatani ke arah itu semua, mari merapat dan membaca bersama, Anda sepakat?
Buku Kirim Pahala Ibadah Untuk Si Mayit, Penulis: Abu Mu'adz Zhafir Hasan Alu Jab'an, penerbit: Zam-Zam, Buku cetak edisi softcover, tebal buku 77 halaman, ukuran buku 12 x 18 cm, dan dengan berat 277 gram, Harga Rp. 17.500,-
Original: $0.88
-70%$0.88
$0.26Product Information
Product Information
Shipping & Returns
Shipping & Returns
Description
Buku Kirim Pahala Ibadah untuk Si Mayit
Abu Muâadz Zhafir Hasan Alu jaâban, Zam-Zam
Kirim pahala untuk si mayit sampai atau tidak? Pertanyaan kontroversial bagi sebagian kalangan. Menurutnya, keyakinan ini mutlak benar dan tidak bisa diganggu gugat. Akhirnya ketika datang pengetahuan baru, langsung diblokir. Tidak diterima ( tidak dibaca dan tidak didengar). Demikianlah fenomena yang mengakar di sebagian besar masyarakat. Mendarah daging!
Bagaimana sebenarnya pandangan ulamaâ terkait permasalahan ini? Mari kita sibak fatwa-fatwa dari ulamaâ terdahulu:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ibnu Qudamah rahimahumallah.
Pendapat Ini telah masyhur diketahui sebagai pendapat imam Ahmad dan  ulama-ulama mazhab Hanbali, bahwa beliau membolehkan membaca al-Qurâan untuk orang sudah meninggal. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya, Syarhul Kabir:  Berkata Ahmad: âBahwa mereka membacakan al-Qurâan ( surat Yasin) pada sisi mayit untuk meringankannya, dan juga diperintahkan membaca surat al-Fatihah.â (Syarh al-Kabir, 2/305). Â
- Imam asy-Syafiâi dan Imam Ibnu Katsir rahimahumallah Dan jumhur mazhab Syafiâi Mutaqadimin (terdahulu)
Disebutkan dalam al-Mausuâah: âDan pendapat Syafiâiyah bahwa tidaklah dibaca al-Qurâan di sisi mayit.â Â (al-Mausuâah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 16/8.)
Dalam Tafsir al-Quran al-âAzhim  pada juz ke- 7 halaman 465, Imam Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan Surat an-Najm ayat 18:  â(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.â
- Imam Malik rahimahullah dan sebagian pengikutnya
Syaikh Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah mengatakan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu 2/599: Berkata  kalangan Malikiyah: âDimakruhkan membaca al-Qurâan baik ketika nazaâ (sakaratul maut) jika dilakukan menjadi kebiasaan, sebagaimana makruh membacanya setelah wafat, begitu pula di kubur, karena hal itu tidak pernah dilakukan para salaf (orang terdahulu).â
- Imam Abu Hanifah rahimahullah Dan jumhur pengikut mazhab Hanafi
Keterangan pendapat al-Imam Abu Hanifah dan para ulama kalangan Hanafi yang menganggap bahwa pengiriman pahala kepada orang yang meninggal tidak ada syariatnya. Â ( al-Mausuâah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 16/8. Pendapat di muka kami sarikan dari web Konsultasi Islam dengan ringkas)
Manakah yang rajih (kuat) dan lebih dekat kepada sunnah Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam? Buku ini menjembatani ke arah itu semua, mari merapat dan membaca bersama, Anda sepakat?
Buku Kirim Pahala Ibadah Untuk Si Mayit, Penulis: Abu Mu'adz Zhafir Hasan Alu Jab'an, penerbit: Zam-Zam, Buku cetak edisi softcover, tebal buku 77 halaman, ukuran buku 12 x 18 cm, dan dengan berat 277 gram, Harga Rp. 17.500,-





















